Satpol-PP Kampar Tertibkan Pelanggar Perda Nomor 16 Tahun 2007 di Teratak Buluh

KAMPAR - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kampar menertibkan pelanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2007 tentang pengamanan ruang milik jalan di Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu, Kamis (06/03/2025).
Perda tersebut berbunyi tentang pengamanan ruang milik jalan. Kasatpol-PP Arizon menyebut penertiban terpaksa dilakukan dikarenakan telah melanggar batas jarak jalan dengan bangunan yang begitu berdekatan.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pembangunan pagar yang sudah mendekati badan jalan. Tentunya ini sangat berbahaya dan dapat menggangu aktivitas jalanan masyarakat," ucap Arizon.
Dalam negosiasi penertiban itu, pihak pemilik bangunan memahami dan bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri tanpa dibantu pihak Satpol-PP Kampar.
"Pemilik bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri. Kami ucapkan atas kerjasamanya, semoga hal ini tidak terjadi lagi," pungkasnya.
Arizon menghimbau masyarakat, sebelum melakukan pembangunan agar melaksanakan pengkajian pembangunan terlebih dahulu.
"Setiap pembangunan, agar dikaji terlebih dahulu sebelum dibangun. Jika salah-salah membangun, maka akan mengakibatkan hal yang tidak diinginkan," ujarnya.(***)