Bupati Ahmad Yuzar Perkuat Peran Kampar dalam Proyek Sampah Jadi Energi Listrik

Bupati Ahmad Yuzar Perkuat Peran Kampar dalam Proyek Sampah Jadi Energi Listrik

JAKARTA SELATAN — Bupati Kampar Ahmad Yuzar memperkuat posisi daerahnya dalam proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) Pekanbaru Raya melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Selasa, 7 April 2026.

Penandatanganan yang berlangsung di Menara Selatan Plaza Kuningan, Jakarta Selatan, itu menjadi bagian dari implementasi Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan.

Ahmad Yuzar mengatakan keterlibatan Kabupaten Kampar dalam proyek tersebut merupakan langkah strategis untuk menjawab persoalan sampah sekaligus mendorong pemanfaatan energi terbarukan di daerah.

“Pengolahan sampah tidak lagi sekadar urusan kebersihan, tetapi juga bagian dari transformasi menuju energi berkelanjutan,” kata Ahmad Yuzar dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, teknologi yang digunakan dalam proyek PSEL memungkinkan pengurangan volume sampah secara signifikan serta menghasilkan energi listrik yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah daerah berupaya mengubah beban lingkungan menjadi sumber daya bernilai ekonomi.

Menurut Ahmad Yuzar, proyek PSEL Pekanbaru Raya juga menuntut sinergi lintas wilayah. Selain Kabupaten Kampar, program ini melibatkan Pemerintah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Siak, dengan dukungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Persoalan sampah bersifat regional, sehingga penanganannya perlu dilakukan secara terpadu antar daerah,” ujarnya.

Dalam acara tersebut hadir Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Haryanto, Wali Kota Pekanbaru, serta Bupati Siak. Kehadiran para kepala daerah dinilai mencerminkan komitmen bersama dalam mempercepat pengelolaan sampah modern di wilayah Riau.

Proyek PSEL Pekanbaru Raya merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengolahan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi daerah dalam mengembangkan sistem pengolahan sampah yang lebih efisien.

Ahmad Yuzar menegaskan Pemerintah Kabupaten Kampar akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut agar berjalan sesuai rencana. Ia berharap proyek ini dapat berkontribusi terhadap pengurangan emisi, peningkatan kualitas lingkungan, serta penguatan ketahanan energi di daerah.

“Ini bagian dari upaya jangka panjang untuk memastikan pengelolaan sampah yang berkelanjutan sekaligus mendukung kebutuhan energi masyarakat,” kata dia.(ADV)