Bupati Kampar Keluarkan Surat Edaran Transformasi Budaya Kerja ASN
KAMPAR — Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/UM/115 tentang Ketentuan Teknis Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Kebijakan ini diteken pada Senin, 6 April 2026, sebagai langkah mendorong perubahan pola kerja birokrasi yang lebih efisien dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah mulai menerapkan pola kerja fleksibel melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). ASN diperkenankan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dengan tetap menyesuaikan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah.
Ahmad Yuzar mengatakan, transformasi budaya kerja ini bertujuan meningkatkan efektivitas kinerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. “Penerapan sistem kerja fleksibel ini diharapkan mampu mendorong produktivitas ASN sekaligus mempercepat adaptasi terhadap sistem kerja berbasis digital,” kata dia pada Selasa, 7 April 2026.
Meski demikian, sejumlah unit layanan publik tetap diwajibkan menjalankan kerja dari kantor secara penuh. Sektor kesehatan, pendidikan, pelayanan perizinan, administrasi kependudukan, hingga layanan darurat dan ketertiban umum dikecualikan dari kebijakan WFH guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Selain pengaturan pola kerja, surat edaran tersebut juga menekankan percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). ASN didorong memanfaatkan tanda tangan elektronik dan berbagai platform digital dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Kampar menargetkan pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen dengan membatasi frekuensi perjalanan serta jumlah peserta kegiatan.
Sebagai alternatif, rapat dan kegiatan kedinasan dianjurkan dilaksanakan secara daring maupun hibrida. ASN juga diimbau melakukan penghematan penggunaan energi, air, dan bahan bakar minyak dalam aktivitas kerja sehari-hari.
Lebih lanjut, hasil efisiensi anggaran akan dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah, terutama peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah menyatakan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk mengukur efektivitas pelaksanaannya. Selain itu, Pemkab Kampar juga merencanakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor setiap Minggu di Kota Bangkinang sebagai bagian dari upaya mendukung lingkungan yang lebih sehat.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kampar menargetkan terwujudnya birokrasi yang modern, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.(ADV)