Satpol PP Kampar Gelar Patroli Perda, Pedagang Kopi di Bahu Jalan Ditegur

Satpol PP Kampar Gelar Patroli Perda, Pedagang Kopi di Bahu Jalan Ditegur

BANGKINANG - Satpol PP Kabupaten Kampar menggelar patroli penegakan Peraturan Daerah di wilayah Bangkinang Kota, Rabu, 14 Januari 2026. Patroli tersebut menyasar pedagang kopi yang berjualan di bahu jalan dan trotoar Jalan Ahmad Yani.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.15 hingga 11.30 WIB itu dilaksanakan oleh Regu III Mako Satpol PP Kabupaten Kampar. Patroli dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan petugas melakukan penelusuran, pendataan, serta memberikan teguran secara lisan kepada pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum untuk berjualan.

“Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis,” kata Zulfikar, Rabu.

Menurut dia, penggunaan bahu jalan dan trotoar untuk kegiatan berdagang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta keselamatan pengguna jalan. Karena itu, Satpol PP melakukan patroli untuk memastikan fungsi ruang publik tetap sesuai peruntukannya.

Zulfikar menyebutkan tidak ada kendala berarti selama kegiatan berlangsung. Para pedagang dinilai kooperatif dan menerima imbauan petugas.

Ia menambahkan, patroli penegakan Perda akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketenteraman dan ketertiban di Kabupaten Kampar.(Advertorial)