Komisi IV DPRD Kampar Soroti Dampak Dugaan Pencemaran Sungai terhadap Nelayan

Komisi IV DPRD Kampar Soroti Dampak Dugaan Pencemaran Sungai terhadap Nelayan

KAMPAR — Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar menyoroti dampak dugaan pencemaran Sungai Tapung terhadap kehidupan nelayan di Kecamatan Tapung Hilir. Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Buana Wira Lestari (PT BWL), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kampar, pemerintah kecamatan, serta perwakilan masyarakat di Gedung DPRD Kampar, Senin, 18 Mei 2026.

Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, mengatakan DPRD berupaya mendorong penyelesaian persoalan secara menyeluruh karena masyarakat menggantungkan mata pencaharian dari Sungai Tapung.

“Kami ingin ada solusi yang adil. Nelayan terdampak membutuhkan kepastian, sementara perusahaan juga harus menjalankan tanggung jawabnya,” kata Agus dalam rapat tersebut.

RDP itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang digelar pada 13 April 2026. Dalam rapat, sejumlah warga mengeluhkan menurunnya hasil tangkapan ikan hingga kematian ikan di keramba yang diduga berkaitan dengan penurunan kualitas air sungai.

Pelaksana Tugas Kepala DLHK Kampar, Refizal, mengatakan hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi penurunan mutu air di Sungai Tapung. Namun, menurut dia, belum ada kesimpulan final yang memastikan seluruh dampak berasal dari aktivitas perusahaan.

“Ada indikasi yang mengarah pada aktivitas perusahaan, tetapi belum dapat dipastikan sepenuhnya sebagai penyebab utama,” ujarnya.

Meski demikian, DLHK Kampar telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT BWL sejak 22 April 2026. Sanksi tersebut berupa penghentian sementara aktivitas replanting dan kewajiban melakukan pemulihan kualitas air di sekitar daerah aliran sungai.

Perusahaan juga diwajibkan melakukan isolasi aliran air dengan mensterilkan area replanting sejauh 200 meter dari Daerah Aliran Sungai (DAS). Menurut Refizal, hingga 12 Mei 2026 progres pekerjaan isolasi telah mencapai sekitar 70 persen.

General Manager PT BWL, Ruslan Hasibuan, mengatakan perusahaan telah melakukan verifikasi awal terhadap masyarakat terdampak di tiga desa, yakni Desa Sei Kijang, Desa Koto Aman, dan Desa Koto Garo.

Di Desa Sei Kijang, perusahaan mencatat terdapat 14 keramba terdampak dengan total ikan mati mencapai 1.378 kilogram serta 79 nelayan terdampak. PT BWL menawarkan kompensasi sebesar Rp50 ribu per kilogram ikan mati dan Rp3,5 juta bagi masing-masing nelayan terdampak.

Sementara itu, di Desa Koto Aman tercatat empat keramba terdampak dengan total ikan mati 775 kilogram dan 90 nelayan yang direncanakan menerima kompensasi Rp3 juta per orang.

Adapun di Desa Koto Garo, terdapat enam keramba terdampak dengan 130 nelayan yang akan menerima kompensasi sebesar Rp1 juta per orang.

Humas PT BWL, Agung, mengatakan perusahaan masih melakukan pendalaman data untuk menyamakan persepsi terkait penyaluran kompensasi.

“Hasil laboratorium baru menunjukkan indikasi penurunan mutu air dan belum membuktikan secara pasti penyebab kematian ikan,” kata Agung.

Camat Tapung Hilir, Nurmansyah, meminta proses kompensasi segera direalisasikan agar persoalan tidak berlarut-larut di tengah masyarakat.

“Kami berharap perusahaan segera menuntaskan kompensasi karena masyarakat sudah menunggu kepastian,” ujarnya.

Selain menyoroti penyelesaian kompensasi, Komisi IV DPRD Kampar juga meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di sekitar Sungai Tapung meningkatkan pengawasan lingkungan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.(Adv)