Penegakan Perda Tibumtranmas, Satpol PP Kampar Imbau Muda-Mudi Jaga Etika di Ruang Publik
Kampar — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar mengimbau kalangan muda-mudi untuk menjaga etika saat beraktivitas di ruang publik, seiring dengan intensifikasi patroli penegakan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibumtranmas).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul temuan petugas saat patroli rutin pada Senin, 4 Mei 2026, di sejumlah titik di wilayah Kampar. Dalam kegiatan itu, tim mendapati pasangan muda-mudi yang berduaan di kawasan Tugu Batu Hitam Candika.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Yorin Effendi S.STP, MH, mengatakan petugas langsung memberikan edukasi di lokasi. Menurut dia, pendekatan persuasif menjadi langkah utama dalam penegakan aturan di lapangan.
“Petugas memberikan pemahaman bahwa aktivitas berduaan yang melanggar norma tidak diperkenankan di lokasi tersebut. Mereka kemudian diminta untuk membubarkan diri,” kata Yorin dalam keterangannya, Selasa, 5 Mei 2026.
Patroli yang berlangsung pukul 16.30 hingga 18.00 WIB itu juga menyasar kawasan Tugu Tungku Tigo Sajoangan, yang dinilai sebagai titik rawan pelanggaran ketertiban umum. Kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Yorin menegaskan, Satpol PP tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga norma dan ketertiban.
“Pendekatan humanis kami kedepankan agar masyarakat memahami aturan tanpa merasa terintimidasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, patroli serupa akan terus dilakukan secara berkala, terutama pada waktu dan lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban. Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan kendala berarti di lapangan. Situasi dilaporkan dalam kondisi aman dan terkendali.(Adv)