Rusak Lingkungan dan Langgar Izin, Zulfikar Turunkan Puluhan Banner di Jalan Protokol
Bangkinang Kota — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menertibkan puluhan banner dan baliho tanpa izin yang dipasang dengan cara dipaku di pohon sepanjang jalan protokol Bangkinang Kota, Selasa, 6 Januari 2026.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan aturan perizinan reklame, serta untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Operasi penertiban dilaksanakan atas arahan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kampar Zulfikar, S.Ag., M.Si. Adapun di lapangan, kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Rahmat Fajri, SSTP., M.Si., bersama Kepala Seksi Penyidik dan Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga.
Rahmat Fajri mengatakan, pemasangan reklame di pohon dengan paku melanggar aturan administrasi sekaligus merusak ekosistem perkotaan.
“Batang pohon bukan media reklame. Paku yang tertanam merusak jaringan kambium. Kerusakan ini bisa mengganggu pertumbuhan dan memicu kematian pohon,” ujar dia di sela penertiban.
Berdasarkan pendataan petugas, sebanyak 56 lembar banner dan baliho disita sebagai barang bukti. Seluruhnya dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kabupaten Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penelusuran pemilik dan kelengkapan izin pemasangan.
Zulfikar menegaskan, pemilik reklame yang terbukti memasang tanpa izin akan dipanggil.
“Kami akan mintai klarifikasi dan proses sesuai ketentuan Perda. Penertiban ini bukan hanya soal izin, tetapi juga perlindungan aset hijau kota,” kata dia.
Dalam regulasi daerah, pemasangan reklame tanpa izin di ruang publik dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran paksa.
Satpol PP Kampar menyatakan akan meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di titik-titik yang kerap menjadi lokasi pemasangan reklame ilegal.
Operasi ini melibatkan Bawah Kendali Operasi (BKO) personel TNI dan Polri untuk pengamanan kegiatan. Tidak ada perlawanan dari pemasang reklame di lapangan, dan penertiban berlangsung sekitar dua jam di sejumlah ruas utama kota.
Pemerintah daerah, melalui Satpol PP, mengimbau pelaku usaha menggunakan media reklame yang sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.
“Penataan kota yang rapi harus sejalan dengan perlindungan lingkungan. Kami akan rutin turun ke lapangan,” ujar Zulfikar.
Langkah penertiban reklame di pohon ini bukan yang pertama di Kampar. Namun, intensitas pemasangan ilegal di pohon, menurut Satpol PP, masih tinggi.
“Kami menemukan pola pemasangan cepat, biasanya malam atau dini hari. Ini akan kami antisipasi dengan patroli acak,” kata Rahmat Fajri.
Satpol PP memastikan seluruh barang bukti akan dicatat dan disimpan untuk proses penegakan aturan lebih lanjut.
Pemerintah daerah menyatakan, penertiban akan terus dilakukan demi menjaga wajah Bangkinang sebagai ibu kota kabupaten yang tertib dan berkelanjutan.(Advertorial)